Kediri, LINGKARWILIS.COM – DPRD Kota Kediri melalui Komisi B menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Kediri untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran bagi sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Dalam rapat yang berlangsung di gedung dewan tersebut, perhatian utama tertuju pada total anggaran bantuan IKM sebesar Rp13 miliar. Dari jumlah itu, Rp5,371 miliar di antaranya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Anggaran tersebut diharapkan dapat terserap maksimal dan tepat sasaran, sehingga tidak kembali menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi, menyoroti rendahnya serapan anggaran DBHCHT pada tahun sebelumnya. Ia meminta seluruh pihak terkait segera melakukan percepatan pelaksanaan program.
“Serapan anggaran tahun lalu masih belum optimal. Saat ini tidak ada lagi kendala regulasi, sehingga pelaksanaan harus segera dimaksimalkan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, penggunaan dana tersebut telah diatur secara jelas, mencakup bantuan modal (Banmod) dan pelatihan bagi pelaku usaha, termasuk enam jenis kegiatan yang wajib direalisasikan sesuai ketentuan peraturan wali kota.
Ia juga menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat agar program berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Perlu pemetaan data yang jelas, mana masyarakat yang layak menerima bantuan modal dan mana yang membutuhkan pelatihan. Jangan sampai anggaran tidak terserap dan berakhir menjadi Silpa,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menyampaikan bahwa forum RDP ini menjadi bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal program pemerintah.
Ia menjelaskan, terdapat perubahan kriteria penerima bantuan menyusul kebijakan terbaru dari Kementerian Sosial. Jika sebelumnya kategori masyarakat miskin mencakup desil 1 hingga 5, kini pada 2026 dibatasi hanya desil 1 hingga 4 sesuai regulasi terbaru.
“Perubahan ini tentu berdampak pada sasaran penerima bantuan. Program ini memang diarahkan untuk pengentasan kemiskinan, sehingga penerima harus benar-benar dari kelompok masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Pendaftaran bantuan modal dan pelatihan sendiri dilakukan secara daring melalui laman resmi dinas terkait.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran pemerintah tidak berhenti pada penyaluran bantuan semata, tetapi juga mencakup pembinaan usaha, penyediaan sarana pendukung, hingga membuka akses pemasaran dan ekspor bagi pelaku IKM.
“Harapannya, masyarakat penerima dapat meningkatkan kapasitas usahanya dan berangsur menjadi mandiri secara ekonomi,” pungkasnya.***
Reporter : Eli Burhan
Editor : Hadiyin






