Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Memasuki hari kelima Ramadan 2026, jajaran kepolisian mulai menindak pelanggaran terkait larangan penggunaan sound system dalam kegiatan sahur on the road (SOTR) dan ronda malam. Sejumlah perangkat pengeras suara diamankan karena digunakan dalam aktivitas yang telah dilarang tersebut.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto menyampaikan, Kapolres Tulungagung sebelumnya telah mengeluarkan imbauan sekaligus larangan pelaksanaan SOTR maupun ronda keliling menggunakan sound system.
Kebijakan itu diambil untuk mencegah kebisingan yang dapat mengganggu warga serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kegiatan SOTR maupun ronda malam dengan iringan sound system kerap memicu gesekan hingga bentrokan antar kelompok.
Baca juga : Satlantas Polres Kediri Kota Sampaikan Pesan Disiplin Lalu Lintas di Masjid Setono Gedong, Ini Acaranya
“Kami melarang tegas kegiatan SOTR maupun ronda malam menggunakan sound system. Aktivitas tersebut juga menjadi sasaran patroli dan operasi kami,” ujar Nanang, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, sosialisasi larangan telah dilakukan sejak awal Ramadan. Namun, masih ditemukan kelompok masyarakat yang tetap nekat melaksanakan kegiatan tersebut. Pelanggaran terungkap saat petugas melakukan patroli rutin mulai menjelang berbuka puasa, selepas salat tarawih, hingga menjelang sahur.
Dalam salah satu patroli, petugas mendapati sekelompok remaja di wilayah Kecamatan Kedungwaru yang menggelar SOTR dengan membawa satu set sound system lengkap dengan perangkat pencahayaan. Peralatan tersebut diangkut menggunakan gerobak.
Petugas kemudian memberikan teguran dan mengamankan perangkat sound system beserta gerobaknya. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung, sementara para remaja yang terlibat menjalani pembinaan.
Baca juga : Bulog dan DKPP Kota Kediri Gelar GPM di Lima Kelurahan, Ini Komoditas yang Dijual
Nanang menegaskan, penyitaan dilakukan sementara waktu agar perangkat tersebut tidak kembali digunakan selama Ramadan maupun menjelang Idulfitri. Pihaknya kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar SOTR atau ronda sahur dengan sound system karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
“Kegiatan seperti itu biasanya melibatkan banyak orang dan rawan mengganggu ketertiban masyarakat,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





