LINGKARWILIS.COM – Dua pemuda di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung diamankan oleh petugas Polsek Karangrejo setelah kedapatan mabuk-mabukan di pinggir jalan saat bulan Ramadhan. Keberadaan mereka yang membuat keributan menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Nanang Murdiyanto, mengungkapkan bahwa kedua pemuda tersebut adalah ZA (33), warga Desa Gedangan, dan MRA (33), warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo. Penangkapan ini bermula ketika petugas Polsek Karangrejo melakukan patroli cipta kondisi (Cipkon) di wilayah Kecamatan Karangrejo.
Saat patroli berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menerima laporan adanya dua pemuda yang membuat kegaduhan di jalan umum Desa/Kecamatan Karangrejo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan mereka.
“Petugas Polsek Karangrejo menerima laporan adanya dua pemuda yang berteriak-teriak dan mengganggu ketertiban umum,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Kamis (6/3/2025).
THR ASN di Kota Batu Berpotensi Berubah, Pemkot Tunggu Instruksi Pusat
Nanang menjelaskan, setibanya di lokasi, petugas menemukan kedua pemuda tersebut sedang nongkrong di pos ronda sambil berteriak-teriak dan mengganggu ketertiban. Karena perilaku mereka yang meresahkan, petugas segera mengamankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diamankan, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua botol minuman keras (Miras) jenis bir bintang dan satu botol anggur merah. Selain itu, kedua pemuda tersebut terbukti dalam kondisi terpengaruh alkohol saat ditemukan petugas.
“Pada saat diamankan petugas kami, dua pemuda itu ternyata tengah mengkonsumsi miras, dimana saat itu mereka juga dalam kondisi terpengaruh miras,” ungkapnya.
Begini Kondisi Puluhan ODGJ di TulungagungΒ yang Dikirim ke RSJ Lawang Malang
Atas perbuatannya, petugas Polsek Karangrejo membawa kedua pemuda tersebut ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 536 ayat (1) KUHP yang mengatur sanksi bagi orang yang mabuk-mabukan di jalan umum.
“Kedua pelaku dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring), sehingga nanti prosesnya langsung dipersidangan dan nantinya akan dikenakan denda,” pungkasnya.





