BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar terus bergulir. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kini memeriksa mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, terkait proyek yang dikerjakan pada 2023 tersebut.
Rini Syarifah, atau yang akrab disapa Mak Rini, terlihat mendatangi kantor Kejaksaan pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mengenakan busana cokelat dengan sepatu putih dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Sekitar enam jam kemudian, tepatnya pukul 15.30 WIB, ia keluar tanpa memberikan banyak pernyataan kepada awak media. “Maaf lahir batin ya,” ucapnya singkat sembari menuju mobil dinas berwarna hitam.
Baca juga : Dua Pilar Kembali, Persik Kediri Siap Tempur Lawan Persija Jakarta
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama terhadap Mak Rini setelah kejaksaan menetapkan M. Bahweni (MB), direktur CV Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka dalam kasus ini pada Maret 2025 lalu. MB merupakan kontraktor pelaksana proyek Dam Kalibentak.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan bupati tersebut. Ia menyebutkan bahwa tim jaksa menyodorkan sekitar 50 pertanyaan, terutama menyangkut prosedur penggunaan anggaran proyek, yang kala itu dilaksanakan saat Rini Syarifah masih menjabat sebagai kepala daerah.
“Pemeriksaan berjalan lancar, dan memang kami fokus mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Saat ini, keterangan beliau dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.
Baca juga : Soal Wisuda RA Hingga MTS, Kemenag Kota Kediri Tergantung Kementerian Agama Pusat
Terkait kemungkinan munculnya tersangka baru, pihak kejaksaan belum memberikan kepastian. Namun, mereka menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2025, Kejaksaan menetapkan MB sebagai tersangka dan langsung menahannya di Lapas Kelas IIB Blitar selama 20 hari. MB adalah direktur dari CV Cipta Graha Pratama, perusahaan yang dipercaya mengerjakan proyek Dam Kalibentak yang berada di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Proyek tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2023 dan diselesaikan dalam 161 hari kalender, lalu diresmikan langsung oleh Bupati Rini Syarifah pada 13 Desember 2023.
Selain pemeriksaan terhadap individu, Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar. Tindakan itu merupakan bagian dari upaya penelusuran dokumen dan bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : hadiyin





