LINGKARWILIS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap sindikat pemalsuan minyak goreng bermerek Sunco. Dalam kasus ini, aparat menetapkan pasangan suami istri asal Karangploso, Kabupaten Malang, yakni SP (59) dan GR (45), sebagai tersangka.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa kedua tersangka melakukan praktik pemalsuan dengan mengemas ulang minyak curah ke dalam jeriken 5 liter menggunakan label serta kardus Sunco. Modus ini digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Yang mana kedua ini melakukan idenya dalam rangka untuk menambah pundi-pundi keuangan mereka. Suaminya atas nama Bapak Suparman, warga Karangploso. Keduanya adalah sepasang suami istri,” kata Kompol Bayu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (14/3/2025).
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, puluhan stiker label Sunco, perlengkapan cetak, jeriken kosong, serta beberapa invoice yang berkaitan dengan kegiatan ilegal tersebut.
Polres Malang Sita 15 Motor dalam Razia Balap Liar di Dampit!
“Ada banyak barang bukti yang kami amankan, diantaranya 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, perlengkapan cetak, dan juga beberapa invoice,” lanjutnya.
Kasus ini terungkap setelah Ilham Imawan, pemilik toko di Kecamatan Dau, melaporkan adanya kejanggalan pada kemasan minyak goreng Sunco yang dijual di tokonya. Laporan itu kemudian diteruskan ke distributor resmi dan PT Musim Mas sebagai pemilik merek Sunco untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil investigasi menemukan beberapa perbedaan mencolok antara produk palsu dan asli. Minyak goreng dalam jeriken palsu memiliki ukuran lebih kecil, dengan tutup botol berwarna kuning, sementara yang asli berwarna putih.
“Beratnya juga lebih ringan, hanya 4,4 kg, yang asli 4,6 kg. Dari tekstur, yang palsu lebih kuning cenderung gelap, sedangkan yang asli kuning cerah. Logo halal pada produk palsu masih menggunakan logo lama,” jelas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur.
Dari pengakuan pelaku, aksi pemalsuan ini telah berlangsung sejak 25 Desember 2024. Dalam kurun waktu tersebut, mereka berhasil menjual 16 jeriken minyak goreng palsu dengan keuntungan sekitar Rp 4,8 juta.
Polres Jombang Bongkar 47 Kasus Pekat dalam Operasi Semeru 2025
“Selama bulan Desember 2024 sampai saat ini, mereka berhasil menjual 16 jeriken. Hasil penjualan ini juga sudah tersebar di beberapa titik,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” tegasnya.
Wakapolres Malang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli minyak goreng bermerek serta segera melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.
“Temuan-temuan mulai dari tekstur, rasa, fisik, dan visual, kalau ada yang mencurigakan, jangan sungkan untuk melapor. Nanti akan kami bantu identifikasi apakah produk tersebut layak konsumsi atau tidak,” pungkas Kompol Bayu.





