Modus COD Motor di Gresik, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Kabur di JLU Lamongan

Modus COD Motor di Gresik, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Kabur di JLU Lamongan
Terdugu pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian dan warga di JLU Lamongajn. (Ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Aksi pelarian seorang pria berinisial T usai membawa kabur sepeda motor dengan modus transaksi cash on delivery (COD) akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Pelaku diamankan jajaran Polres Lamongan saat melintas di Jalur Lintas Utara (JLU) Lamongan, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi cepat antara aparat kepolisian Lamongan dan Gresik setelah pelaku melarikan diri dari wilayah Kabupaten Gresik menuju Lamongan.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor itu bermula di wilayah hukum Polsek Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Pelaku berpura-pura hendak membeli sepeda motor Honda Vario milik korban melalui sistem COD.

Baca juga : Kinerja APBN Kediri Raya Tumbuh Positif, Penerimaan Negara Tembus Rp2,67 Triliun hingga April 2026

Aksi pelaku dilakukan saat proses uji coba kendaraan. Setelah berhasil menguasai kunci motor, pelaku langsung memacu kendaraan dan melarikan diri ke arah Kabupaten Lamongan.

Korban yang menyadari motornya dibawa kabur segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujungpangkah.

Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan pelacakan dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Lamongan untuk melakukan penghadangan terhadap pelaku.

Petugas di Lamongan kemudian bersiaga di sejumlah jalur strategis yang diperkirakan akan dilalui pelaku.

Aksi pengejaran sempat terjadi di jalan raya setelah polisi mendeteksi keberadaan pelaku. Namun upaya pelarian T akhirnya terhenti setelah aparat berhasil mengepung dan menangkapnya di kawasan JLU Lamongan.

Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Peringati Hari Jamu Nasional dengan Senam dan Minum Jamu Bersama

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, Polres Lamongan hanya membantu proses penanganan kasus yang berasal dari wilayah hukum Polsek Ujungpangkah, Gresik.

“Penangkapan terduga pelaku ini kami hanya membantu dari Polsek Ujungpangkah, Gresik,” ujar Iptu Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Setelah diamankan, pelaku sempat dibawa ke Mapolsek Deket, Polres Lamongan, untuk menjalani pemeriksaan awal dan pendataan.

Karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah Kabupaten Gresik, pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Ujungpangkah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tadi setelah salat Jumat, pelaku sudah dijemput petugas dari Polsek Ujungpangkah, Gresik. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh pihak sana,” pungkasnya.***

Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *