LINGKARWILIS.COM – Seorang pengusaha asal Waru, Sidoarjo bernama Wahyudi (38) menjadi korban dugaan penipuan dalam kerja sama jual beli daging sapi. Merasa mengalami kerugian hingga Rp460 juta, Wahyudi melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang.
Dalam keterangannya, Wahyudi menjelaskan bahwa ia menjalin kerja sama dengan seseorang berinisial ZF, warga Dusun Mojoungul, Kecamatan Bareng, Jombang. Dalam kesepakatan itu, Wahyudi berperan sebagai pemodal sementara ZF bertugas mencarikan sapi dan mengurus penjualannya.
“Awalnya saya percaya karena ada nota penyembelihan dan laporan penjualan daging ke sejumlah pedagang pasar. Tapi saat kami cek ke lapangan, semuanya fiktif lokasi penyembelihan palsu, penjualannya pun tidak ada,” ujar Wahyudi kepada wartawan di Jombang, Jumat (6/6).
Karena tak kunjung mendapatkan keuntungan dan modal pun raib, Wahyudi melaporkan kasus ini pada 9 Oktober 2024 dengan nomor laporan STTLPM/628.RESKRIM/X/2024/SPKT/POLRES JOMBANG.
Innova Hantam Truk di Tol Jombang, Balita 4 Tahun Selamat Tanpa Luka
Telah melapor ke pihak berwajib tetapi hingga delapan bulan berlalu, keluarga korban mengaku kecewa lantaran belum ada perkembangan berarti dari penyidik.
Kekecewaan serupa juga disampaikan kuasa hukum Wahyudi, Beny Hendro Yulianto, dia menyayangkan lambannya penanganan kasus ini dan menilai potensi pelanggaran etik dapat terjadi jika penanganan perkara terus dibiarkan berlarut-larut.
“Dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, penyidik wajib bekerja profesional dan tidak boleh menunda penanganan perkara yang dapat merugikan masyarakat,” tegas Beny pada Sabtu (7/6).
Ia mendorong pihak kepolisian untuk menangani laporan kliennya secara serius, profesional, dan transparan. Menurutnya, meskipun KUHAP tidak secara eksplisit menetapkan batas waktu penyelidikan, semangat efisiensi dan kepastian hukum tetap menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum.
“Kami ingin kasus ini menjadi perhatian agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan,” pungkas Beny. (st2)
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





