Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kediri 2025 sebesar Rp 2.492.811, yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi kepada 50 perusahaan yang terdaftar di wilayah tersebut.
Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, menegaskan pentingnya sosialisasi ini agar perusahaan memahami kewajiban membayar gaji sesuai UMK 2025.
“Penerapan UMK 2025 bertujuan meningkatkan kesejahteraan karyawan. Perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak lagi menggunakan standar UMK lama,” jelas Ibnu.
Baca juga : Mensos RI Salurkan Bantuan Lumbung Sosial dan Santunan Korban Kebakaran di Kediri
Disnaker juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) berkelanjutan untuk memastikan penerapan UMK telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kami ingin mengetahui apakah perusahaan telah membayar gaji sesuai UMK dan jika belum, perlu ditelusuri alasannya. Jika perusahaan mampu, pembayaran harus dilakukan tepat waktu. Jika tidak, akan ada teguran dan pembinaan,” imbuh Ibnu.
Ibnu menambahkan bahwa secara umum, perusahaan di Kabupaten Kediri telah mematuhi ketentuan UMK 2025. Namun, Disnaker tetap mengawasi penerapan kebijakan ini untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.
Baca juga : Sebanyak 3 Ton Sampah Dibersihkan DLH Usai Pesta Kembang Api di SLG Kediri
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan dan menciptakan keseimbangan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Kediri. ***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin