Motor Ditinggal dengan Kunci Menancap di Depan Warung, Warga Ngronggot Kehilangan Scoopy

Motor Ditinggal dengan Kunci Menancap di Depan Warung, Warga Ngronggot Kehilangan Scoopy
TKP Kejadian (Ist)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial SM (44), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Ngronggot. Peristiwa pencurian terjadi di depan warung makan sate di Dusun Bandung, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci kontak menancap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya dalam keadaan aman saat diparkir. Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan karena dapat membuka peluang terjadinya tindak pencurian,” ujar Suria, Sabtu (10/10/2026).

Baca juga : Sebanyak 11 Truk Parkir Liar di Exit Tol Nganjuk Ditilang, Polisi Siapkan Langkah Lanjutan

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, istri korban yang baru pulang berbelanja memarkir sepeda motor Honda Scoopy 110 warna hitam merah di depan warung miliknya. Kendaraan tersebut ditinggalkan dengan kondisi kunci masih menancap di setang ketika saksi masuk ke dalam warung.

Namun, saat korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut, kendaraan itu sudah tidak berada di tempat semula. Setelah menanyakan kepada anggota keluarga, korban memastikan tidak ada yang menggunakan sepeda motor tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkannya ke Polsek Ngronggot.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, setelah menerima laporan, petugas gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Anggota Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Ngronggot melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat penitipan sepeda motor di Jalan Raya Baron, Nganjuk, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.46 WIB,” jelasnya.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi L 2044 ACQ, satu buku BPKB, satu helm merek INK warna biru, serta uang tunai Rp2,8 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor.

Baca juga : Dispertabun Kediri Salurkan 400 Jaring Perangkap Uret untuk Petani Tebu

Saat ini, SM beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Nganjuk kembali mengimbau masyarakat untuk mencabut kunci kontak saat meninggalkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman guna mengantisipasi tindak pencurian.***

Editor: Muji Hartono

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *