Ngebet Ingin Membeli iPhone, Seorang Pemuda di Ponorogo Nekat Curi Uang Tetangga hingga 10 Kali

Ingin Beli iPhone, Pemuda Ponorogo Nekat Curi Uang Tetangga hingga 10 Kali
Barang bukti Iphone yang dibeli hasil dari hasil curian (SOny)

PONOROGO, LINGKARWILIS.COM — Seorang pemuda berinisial MAS, warga Kabupaten Ponorogo, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri uang milik tetangganya sendiri hingga sepuluh kali. Aksi pelaku terbongkar usai terekam kamera CCTV di rumah korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa pelaku diamankan di salah satu pondok pesantren di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, setelah polisi memperoleh bukti rekaman yang menunjukkan identitasnya.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Pelaku kami tangkap setelah hasil penyelidikan dan bukti CCTV mengarah kuat kepadanya,” ujar AKP Imam Mujali, Kamis (13/11/2025).

Korban diketahui berinisial MSW, warga Dukuh Gupak Warak, Desa Krebet, Kecamatan Jambon. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp10 juta dari rumah korban. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli iPhone 13 warna hitam dan membayar sejumlah utang pribadi.

Baca juga : KPK Geledah Kantor DPUPKP Ponorogo, Telusuri Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek

“Dari pengakuan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membeli ponsel dan melunasi utang,” terang Imam.

Lebih lanjut, Imam mengungkapkan bahwa MAS telah berulang kali melakukan pencurian di rumah yang sama, namun baru kali ini aksinya terekam kamera pengintai. Sebelumnya, korban memilih tidak melapor lantaran tidak memiliki bukti kuat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 13 warna hitam, uang tunai Rp473 ribu, jaket biru, celana panjang hitam, sandal putih, serta sepeda motor Suzuki Spin AE 2137 TQ beserta surat-surat kendaraan.

“Pelaku biasa beraksi saat waktu salat Subuh, ketika korban sedang berada di masjid. Untuk mengelabui warga, kepalanya ditutupi jaket,” tambahnya.

Baca juga : P3P2AKB Kabupaten Kediri Bersinergi dengan RMI, Dorong Terwujudnya Pesantren Ramah Santri

Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 363 ayat (3e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih kami dalami, kemungkinan ada korban lain yang belum melapor,” pungkas AKP Imam Mujali.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *