NGANJUK, LINGKARWILIS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil LL di wilayah hukumnya.
Seorang petani berinisial ST (45), warga Dusun Rejoagung, Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, ditangkap di rumahnya setelah kedapatan menyimpan ratusan butir pil terlarang tersebut.
Dalam penggerebekan di kediaman tersangka, polisi menemukan 570 butir Pil LL yang disembunyikan di dua tempat berbeda masing-masing 480 butir di dalam botol plastik bertuliskan Calcium Lactate dan 90 butir dalam plastik klip berlabel C TIK.
Baca juga : Revitalisasi Jalan Stasiun Kediri Sudah 75 Persen, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025
Selain barang bukti obat, petugas turut menyita satu unit ponsel POCO C75 warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi jual beli pil koplo.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri jaringan pemasok.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan Pil LL dari seseorang berinisial RN alias Gd yang saat ini masih kami buru. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas para pelaku peredaran Okerbaya,” tegasnya.
Baca juga : Dandim 0809 Kediri Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Pemkab Kediri
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap ST dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin





