MOJOKERTO, LINGKARWILIS.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto terhadap pria berinisial MAA (41) tak hanya mengungkap dugaan pemerasan, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi praktik yang mengatasnamakan jurnalistik di luar koridor profesi.
MAA diamankan saat menerima uang sebesar Rp 3 juta dari seorang pengacara, Wahyu Suhartatik, di sebuah kafe di wilayah Mojosari pada Sabtu (14/3/2026) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita uang tunai dalam amplop serta kartu identitas pers yang digunakan pelaku.
Kapolres Mojokerto, Andy Yudha Pranata, melalui Kasatreskrim Aldhino Prima Wirdhan, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami status kewartawanan pelaku. Namun demikian, ia memastikan bahwa tindakan yang mengarah pada pemerasan tidak dapat dilindungi oleh profesi apa pun.
“Jika ada unsur meminta uang dengan tekanan atau ancaman, itu sudah masuk ranah pidana. Tidak ada kaitannya dengan kerja jurnalistik,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga memproduksi dan menyebarkan konten pemberitaan bernada menyudutkan tanpa melalui proses konfirmasi. Konten tersebut kemudian diduga dijadikan alat untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang, dengan iming-iming penghapusan berita.
Praktik ini bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik, seperti verifikasi, keberimbangan, dan independensi. Produk jurnalistik tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar, terlebih untuk kepentingan pribadi.
Jika suatu karya tidak melalui proses jurnalistik yang benar—tanpa konfirmasi, tidak berimbang, dan mengandung unsur tekanan—maka hal itu bukan lagi karya jurnalistik, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana umum.
Kasus ini juga menegaskan bahwa pelaku tidak dapat berlindung di balik dalih kode etik jurnalistik apabila perbuatannya telah memenuhi unsur pidana. Kode etik hanya berlaku bagi insan pers yang menjalankan tugas sesuai kaidah profesi, bukan untuk melindungi tindakan menyimpang.
Baca juga : Sidang Ketujuh Sengketa TPA Kota Kediri Berakhir, Hari Ini Masuk Tahap Mediasi
Dalam konteks ini, aparat penegak hukum berwenang langsung melakukan penindakan tanpa harus menunggu mekanisme etik, jika ditemukan unsur pemerasan, pencemaran nama baik yang disengaja, atau penyebaran informasi yang bertujuan menekan pihak tertentu.
Peristiwa ini menjadi refleksi bagi dunia pers di tengah maraknya media digital. Kemudahan akses membuat siapa pun dapat mengaku sebagai wartawan dan memproduksi konten. Namun, profesionalisme tetap menjadi batas yang tidak bisa ditawar.
Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk menakut-nakuti atau melakukan pemerasan. Ketika fungsi kontrol berubah menjadi alat tekanan, maka yang terjadi bukan lagi praktik jurnalistik, melainkan pelanggaran hukum.
Saat ini, Polres Mojokerto masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri legalitas media dan aktivitas pelaku. Jika terbukti sebagai tindak pemerasan, pelaku terancam dijerat pasal pidana tanpa perlindungan profesi pers.
Kasus ini menjadi garis tegas: ketika “jurnalistik” keluar dari relnya, hukum pidana menanti.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





