LINGKARWILIS.COM – Seorang pedagang es degan di Tulungagung hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Kalidawir.
Pria berinisial ASB (36), warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ditangkap karena diduga mencuri tiga tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah ruko.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar pada Kamis (22/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, pemilik ruko menemukan pintu tokonya dalam kondisi rusak akibat gembok yang telah dibobol. Ketika masuk ke dalam, kondisi ruko sudah acak-acakan dan tiga tabung gas diketahui raib.
“Korban merupakan Aswin (26), warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, yang berjualan di ruko tersebut,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Jumat (13/6/2025).
Terekam CCTV, Pelaku Begal Ojol di Malang Ditangkap Setelah 3 Bulan
Menerima laporan dari korban, petugas segera melakukan penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelaah rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada ASB, yang diketahui kerap berjualan es degan di pusat kota. Berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan, polisi merencanakan penangkapan.
“Selama proses penyidikan, diketahui jika terduga pelaku pembobolan itu merupakan ASB, dimana ciri-ciri pelaku sangat identik dengan dirinya,” ujar Nanang.
ASB akhirnya diringkus tanpa perlawanan pada Senin (9/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di tempatnya berjualan. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia menggunakan besi untuk mencongkel gembok ruko.
Mutasi Pejabat Polres Batu, Iptu Joko Suprianto Gantikan Kasat Reskrim
Selain itu, aparat kepolisian juga menemukan fakta bahwa ASB adalah seorang residivis dalam kasus serupa. Barang bukti berupa alat congkel turut diamankan untuk memperkuat proses hukum.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Kalidawir dan akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo 65 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” pungkas Ipda Nanang.