MADIUN, LINGKARWILIS.COM – Rencana pembangunan gedung delapan lantai milik RSI Aisyah Kota Madiun memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga Kelurahan Nambangan Lor mendatangi DPRD Kota Madiun untuk menyampaikan keberatan mereka, Rabu (18/2/2026).
Ketua RT 59 Kelurahan Nambangan Lor, Kushendrawan, usai audiensi menyatakan bahwa pihak rumah sakit dinilai tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan.
“Setiap pertemuan, pihak direktur dan perwakilan RSI menyampaikan bahwa keputusan ada di PDM. Jadi RSI hanya boneka. Semua tergantung Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Madiun,” ujarnya.
Menurutnya, proses perizinan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) tidak melibatkan warga terdampak secara menyeluruh. Ia juga menilai sosialisasi kepada masyarakat terhenti tanpa kejelasan, sementara dokumen perizinan disebut telah terbit.
Baca juga : Jelang Ramadan, Omzet Pedagang Bunga Sekar di Kediri Tembus Rp 1 Juta per Hari
“Warga tidak pernah dilibatkan untuk tanda tangan. Dinas PU belum pernah hadir, Perkim juga tidak ada. Tiba-tiba dokumen sudah terbit,” katanya.
Kushendrawan menegaskan, persoalan ini bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi juga dampak lingkungan jangka panjang yang akan dirasakan warga. Ia menyebut wilayahnya selama ini dikenal sebagai kawasan percontohan lomba lingkungan dan kerap menjadi rujukan daerah lain.
“Lingkungan kami sudah sering jadi percontohan. Jangan sampai rusak karena pembangunan masif ini,” tegasnya.
Warga, lanjut dia, telah mengirimkan surat keberatan kepada Kapolres, Wali Kota, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun sejauh ini baru DLH yang merespons dengan menunjukkan rekomendasi SKKL dari Dinas Provinsi Jawa Timur.
“Kalau gedung delapan lantai berdiri, masyarakat sekitar juga harus merasakan manfaatnya. Jangan hanya menerima dampaknya,” tambahnya.
Baca juga : Jelang Ramadan, Para Pendekar PSHT Kota Blitar Blusukan ke Kampung, Ini yang Dilakukan
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Nur Salim, mengakui adanya persoalan komunikasi antara pihak rumah sakit dan warga. Ia memastikan DPRD akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan memanggil manajemen RSI serta berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya menyangkut perizinan.
“Pada prinsipnya warga mempertanyakan proses perizinan dan dampaknya. Insyaallah akan kami tindak lanjuti dengan memanggil pihak RSI dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
DPRD berharap persoalan ini dapat segera menemukan solusi agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.***
Reporter: Rio Hermawan S.





