DPRD Kota Madiun Ajukan Tiga Raperda dalam Propemperda 2026

DPRD Kota Madiun Ajukan Tiga Raperda dalam Propemperda 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono, dan Wali Kota Madiun, Maidi saat tanda tangani penetapan perubahan propemperda 2026 (Bidu)

Madiun, LINGKARWILIS.COM — DPRD Kota Madiun menggelar rapat paripurna guna menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Jumat (9/1/2026). Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Madiun dan dipimpin Wakil Ketua DPRD, Istono.

Dalam forum tersebut, Istono menyampaikan bahwa terdapat tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan untuk masuk dalam Propemperda 2026. Ketiga raperda tersebut meliputi perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, bantuan keuangan bagi partai politik, serta penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

“Usulan raperda tahun 2026 ini bersifat murni, baik yang berasal dari eksekutif maupun legislatif,” jelas Istono.

Ia menambahkan, DPRD juga masih memiliki kewajiban untuk menuntaskan sejumlah raperda yang prosesnya tertunda sejak akhir 2025 karena masih menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga : KAI Daop 7 Madiun Perketat Edukasi Anti-Pelecehan Seksual: Pelaku Terancam Sanksi Blacklist

Menurutnya, setelah tahapan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur rampung, DPRD bersama eksekutif akan segera menindaklanjuti pembahasan raperda tersebut pada tahun 2026.

“Berdasarkan komitmen bersama yang telah dirumuskan antara Bappeda, DPRD, dan jajaran eksekutif, tahun 2026 menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah,” ujarnya.

Istono menilai, ketiga raperda tersebut memiliki tingkat urgensi yang tinggi, terutama dalam memberikan kepastian hukum, salah satunya di sektor pendidikan.

“Dengan adanya payung hukum yang jelas, para pemangku kepentingan tidak ragu dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam perda,” tegasnya.

Baca juga : Dua Perwira Polres Nganjuk Dimutasi, Berikut Pejabat Penggantinya

Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi menyampaikan bahwa raperda yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah diparipurnakan dan akan dijadikan acuan dalam percepatan pembangunan daerah.

“Prioritas yang telah disetujui semuanya penting dan akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan ke depan,” pungkas Maidi.***

Reporter: Agus Sulistyo Budi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *