Daerah  

Pembunuhan di Kafe Gondanglegi, Seorang Pemuda Tewas dengan 20 Luka Sayatan

Pembunuhan di Kafe Gondanglegi, Seorang Pemuda Tewas dengan 20 Luka Sayatan
Pelaku pembunuhan digiring ke Mapolres Malang.(Arief/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Kasus pembunuhan terhadap Ahmad Husaini (25) yang terjadi di sebuah kafe di kawasan Bulupitu, Gondanglegi pada Jumat (16/5/2025) meninggalkan kisah memilukan. Korban meninggal dunia dengan mengalami 20 luka akibat sabetan dan tusukan senjata tajam.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban bersama teman-temannya sedang nongkrong dan mengonsumsi arak di lantai atas kafe sekitar Gondanglegi. Ketika korban hendak menggunakan toilet, terjadilah cekcok dengan pelaku, Muhammad Fikri alias Boker (26).

“Korban sempat memukul pipi kiri pelaku. Sebagai balasan, pelaku menikam korban dengan pisau sebanyak empat kali,” ujar AKP Muchammad Nur saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (23/5/2025).

Namun, tindakan pelaku tidak berhenti di situ, setelah korban jatuh pelaku kembali menusukkan pisau ke beberapa bagian tubuh korban.

Konflik Sepele di Warung Kopi Gondanglegi, Polres Malang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis

“Tusukan mengenai punggung, bahu, badan, hingga paha korban. Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah DAM Ketapang,” tambahnya.

Dalam kondisi panik, pemilik kafe mencoba membersihkan darah korban, sementara saksi lain melarikan diri dari lokasi kejadian. Pelaku sempat mencuci tangan dan membersihkan pisau di sungai sebelum pulang ke rumah kakaknya.

Polisi yang menangani kasus ini bertindak cepat. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi pada malam hari berikutnya.

β€œBarang bukti yang disita berupa pisau sepanjang 30 cm, pakaian berlumuran darah, dan empat botol minuman keras jenis arak Bali dari tempat kejadian,” jelasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *