Jombang, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang menyalurkan bantuan pangan untuk alokasi Oktober–November 2025 kepada masyarakat Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Senin (22/12). Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Balai Desa Kalikejambon.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jombang Warsubi bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Jombang serta Kepala Bulog Cabang Mojokerto, Muhammad Husin. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, yang merupakan akumulasi bantuan selama dua bulan.
Bupati Warsubi mengatakan, bantuan pangan ini merupakan bentuk tindak lanjut pemerintah daerah atas arahan Presiden RI dalam rangka pemberian stimulus ekonomi tahun 2025. Menurutnya, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat menjadi bukti bahwa negara hadir untuk meringankan beban warganya.
Baca juga : Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang Kota Kediri, Dahan Pohon Timpa Mobil dan Putuskan Kabel Listrik
“Kami ingin memastikan masyarakat Jombang tidak merasa sendiri dalam menghadapi kesulitan. Bantuan ini diharapkan dapat mengurangi pengeluaran rumah tangga sekaligus membantu menjaga stabilitas harga pangan agar tetap terjangkau,” ujar Warsubi.
Ia menjelaskan, jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Jombang secara keseluruhan mencapai 109.086 keluarga yang tersebar di 21 kecamatan dan 306 desa. Khusus Kecamatan Tembelang, tercatat sebanyak 4.261 warga menerima bantuan, dengan 273 penerima berasal dari Desa Kalikejambon.
Warsubi menekankan pentingnya sinergi antar pihak, mulai dari pemerintah desa hingga Bulog, agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran hingga akhir Desember 2025. Ia berharap program tersebut mampu memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jombang.
Baca juga : TACB Jombang Serahkan Kajian Sejarah Kelahiran Bung Karno kepada Menteri Kebudayaan
Penyaluran bantuan pangan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial RI sebagai dasar penetapan penerima manfaat.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





