Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan pangan (Banpang) di Kabupaten Tulungagung diminta bersabar. Hingga akhir Februari 2026, penyaluran Banpang masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Perum Bulog Cabang Tulungagung, Yonas Haryadi Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima instruksi terkait pelaksanaan Banpang tahun 2026, termasuk jumlah penerima maupun jadwal distribusi.
“Untuk Banpang 2026 masih belum ada kepastian apakah akan kembali disalurkan atau tidak. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Banpang merupakan program bantuan pemerintah berupa beras 10 kilogram bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau keluarga rentan. Program ini bertujuan meringankan beban pengeluaran, mengendalikan inflasi, serta menjaga stabilitas harga pangan.
Baca juga : OPM Pemkot Kediri Diserbu Warga, Tekan Harga Pangan hingga 13 Maret 2026
Yonas menambahkan, berdasarkan informasi terakhir, pemerintah pusat berencana kembali menggulirkan program tersebut pada 2026. Namun, teknis pelaksanaan tetap menunggu keputusan resmi.
Pada penyaluran 2025 lalu, Kabupaten Tulungagung tercatat menerima alokasi untuk sekitar 1.000 KPM yang datanya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui usulan pemerintah desa.
“Sasaran penerima telah ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan DTSEN yang diusulkan dari desa,” jelasnya.
Setiap KPM menerima 10 kilogram beras per alokasi. Tahun lalu, penyaluran dilakukan dua kali, yakni pada Juli dan November 2025. Dengan demikian, masing-masing penerima memperoleh total 20 kilogram beras. Distribusi tersebut diklaim terealisasi 100 persen dan tepat waktu.
Baca juga : Kapolres Kediri Kota Imbau Warga Tidak Gunakan Sound Horeg Saat Ronda Sahur
Meski menunggu kepastian penyaluran 2026, Yonas mengingatkan agar beras bantuan tidak diperjualbelikan. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan program.
Ia mengungkapkan, pada penyaluran sebelumnya ditemukan kasus beras Banpang yang dijual kembali oleh penerima. Jika memang merasa tidak membutuhkan bantuan, KPM seharusnya mengajukan pencoretan data melalui pemerintah desa.
“Kalau tidak membutuhkan, seharusnya dicoret dari daftar penerima. Pembaruan data dilakukan oleh petugas desa melalui aplikasi SIKS-NG. Kami sangat menyayangkan jika bantuan justru dijual kembali,” tegasnya.
Bulog berharap apabila Banpang kembali disalurkan tahun ini, penyaluran dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





