Lingkarwilis.com – Pergaulan bebas anak-anak muda di Nganjuk sungguh memprihatinkan dan harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat. Sebab dalam kurun waktu 7 bulan saja, anak di bawah umur yang hamil sebelum nikah jumlahnya mencapai 229 anak.
Jumlah tersebut didapat dari data dan catatan angka permohonan dispensasi nikah di pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk dalam kurun waktu Januari sampai akhir Juli 2023, dimana mayoritas pengajuan dispensasi nikah dikarenakan alasan hamil duluan.
Ironis memang dan jumlah itu sangat dimungkinkan lebih banyak mengingat anak di bawah umur yang hamil lebih dulu dan belum mengajukan permohonan dispensasi nikah diduga juga banyak.
Pergaulan bebas menjadi penyebab utama anak-anak dibawah umur hamil lebih dulu dan kemudian mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk.
Elzam Faiz Al Hakim, petugas informasi PA Kabupaten Nganjuk membenarkan bahwa pergaulan bebas menjadi faktor utama anak di abawah umur hamil lebih dulu.
“budaya dan pergaulan bebas jadi sebabnya,” ujar Elzam Faiz Al Hakim pada Jurnalis Lingkarwilis.com, Rabu (2/8/2023).
Elzam Faiz Al Hakim menambahkan, pengajuan dispensasi nikah oleh 229 anak di bawah umur tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Kediri.
Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk sebenarnya juga memiliki data terpilah tentang wilayah kecamatan yang jumlah pengajuan pernikahan dininya paling banyak, hanya saja Elzam Faiz Al Hakim tidak berkenan menunjukkan tanpa alasan yang jelas.
Sementara itu data pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk pada 2022 lalu tercatat dalam 1 tahun terdapat 414 perkara. Mayoritas alasan pengajuan dispensasi nikah adalah hamil di luar nikah.***
Reporter : Rio Saputra
Editor : Hadiyin