Tulungagung, LINGKARWILIS.COM — Rencana pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Segawe, Kabupaten Tulungagung, hingga kini masih berada pada tahap penyelesaian administrasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung menargetkan seluruh proses perizinan rampung pada 2027. Sementara itu, daya tampung TPA yang ada saat ini diproyeksikan akan mencapai batas maksimal pada tahun 2030.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tulungagung, Yudha Yanuar Hadi, menjelaskan bahwa tahapan perencanaan teknis perluasan TPA Segawe terus berjalan. Pada 2025 lalu, penyusunan detail engineering design (DED) untuk konsep pengembangan TPA diperkirakan telah diselesaikan.
Memasuki tahun 2026, fokus pekerjaan bergeser pada penyusunan dokumen lingkungan sebagai syarat utama pengajuan pengembangan area TPA. Apabila dokumen tersebut dapat diselesaikan tahun ini, DLH akan melanjutkan proses pengajuan izin pinjam pakai kawasan kepada Perhutani.
Baca juga : Persib Bandung Siap Pertahankan Rekor Positif Saat Bertandang ke Markas Persik Kediri
“Untuk pengajuan pinjam pakai ke Perhutani, seluruh dokumen harus lengkap, mulai dari DED, dokumen lingkungan, feasibility study, dan persyaratan lainnya. Semua itu akan kami ajukan secara bersamaan,” ujar Yudha, Senin (5/1/2026).
Ia mengakui, proses administratif tersebut memerlukan waktu panjang. Penyusunan dokumen lingkungan saja diperkirakan memakan waktu hingga satu tahun, mengingat harus melalui evaluasi dan perbaikan berkas di tingkat pemerintah pusat.
Meski demikian, DLH Tulungagung optimistis seluruh tahapan administrasi, termasuk izin pinjam pakai, dapat dituntaskan sesuai target pada akhir 2027. Dengan begitu, pada 2028 pemerintah daerah tinggal menentukan skema pendanaan yang akan digunakan untuk merealisasikan perluasan TPA Segawe.
“Kami berharap seluruh izin bisa selesai pada 2027. Sehingga pada 2028 fokus kami tinggal pada penyiapan sumber anggaran untuk pelaksanaan perluasan,” jelasnya.
Baca juga : SMPN 1 Kota Kediri Raih Predikat Sekolah Role Model Moderasi Beragama Tingkat Jawa Timur
Terkait kondisi eksisting, Yudha mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat cadangan lahan sekitar satu hektare di sisi selatan area TPA Segawe. Lahan tersebut masih ditanami rumput gajah dan dapat dimanfaatkan sebagai solusi sementara apabila kapasitas TPA mulai melebihi batas.
Menurut perhitungan DLH, lahan cadangan tersebut kemungkinan akan mulai digunakan pada 2027. Namun, tiga tahun setelahnya, TPA Segawe dipastikan tidak lagi memiliki ruang pembuangan.
“Lahan satu hektare itu diperkirakan mulai terpakai pada 2027. Setelah itu, pada 2030 TPA Segawe benar-benar penuh, sehingga perluasan menjadi kebutuhan mendesak,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin






