Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kepolisian Resor Blitar Kota kini tengah menyelidiki insiden jatuhnya balon udara plastik yang mendarat di atap Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Blitar. Balon tersebut tidak hanya membahayakan karena ukurannya yang besar, tetapi juga karena adanya petasan aktif yang terpasang di dalamnya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna menelusuri asal muasal balon tersebut. Hingga Kamis (12/6/2025), sudah ada empat saksi yang diperiksa.
“Balon udara plastik yang jatuh ini cukup berisiko karena terdapat petasan besar di dalamnya. Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pembuat dan penerbangnya,” kata Rudi.
Baca juga : Sebanyak 5.446 UMKM Kediri Dapat Suntikan Modal, Bupakti Kediri Mas Dhito Konsisten Dukung Ekonomi Rakyat
Ia menjelaskan, kasus balon udara nyasar seperti ini bukan kali pertama terjadi. Tahun lalu, sebuah balon juga dilaporkan jatuh di kawasan pemukiman warga Desa Dandong, Kecamatan Srengat. Polisi berharap bisa segera mengidentifikasi pelaku agar dapat diberikan tindakan tegas sebagai efek jera.
“Praktik penerbangan balon udara, terutama yang disertai petasan, sangat membahayakan. Selain membahayakan keselamatan warga, juga dapat mengganggu lalu lintas udara,” tegasnya.
Namun, upaya pengungkapan kerap menemui kendala. Rudi mengakui bahwa pelaku kerap menerbangkan balon dari lokasi yang jauh, bahkan tidak menutup kemungkinan berasal dari luar kota.
Baca juga : Persik Kediri Umumkan Perpisahan dengan Ze Valente dan Dua Pemain Lain
Sebelumnya, balon plastik tersebut ditemukan pada Senin pagi (9/6/2025) sekitar pukul 08.40 WIB, dalam kondisi tersangkut di atap MAN Kota Blitar yang berlokasi di Jalan Jati. Pengasuh pondok pesantren di sekolah tersebut, Khoirur Rozikin, menjadi orang pertama yang melihat balon terbang rendah. Setelah diamankan, petasan yang masih menempel pada balon segera dilepas untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Insiden serupa juga terjadi di Desa Mangunan, Kecamatan Udanawu, pada Rabu (11/6/2025). Sebuah balon udara plastik ditemukan jatuh tanpa menyebabkan kerusakan ataupun menimbulkan api. Polisi bergerak cepat dengan mengamankan balon tersebut sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, apalagi yang disertai bahan peledak, karena membahayakan keselamatan umum dan melanggar hukum.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin






