Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari di Simpang Empat Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan pengemudi pikap berinisial ET (30), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernopol AG 2394 BH dengan sebuah pikap berwarna hitam yang sempat tidak diketahui identitasnya.
Korban, Revaldy Lingga Buana (29), warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, saat itu melaju dari arah utara menuju selatan. Sesampainya di simpang empat Mangunrejo, sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pikap yang datang dari arah timur menuju barat.
Baca juga : Persik Kediri Resmi Rekrut Dua Legiun Asing dari Spanyol dan Brasil
Usai kejadian, pengemudi pikap tidak menghentikan kendaraannya dan langsung melarikan diri ke arah barat tanpa memberikan pertolongan maupun melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang.
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil olah TKP serta keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, yakni pikap bernopol W 8366 PX.
“Setelah dilakukan pendalaman, penyidik berhasil mengamankan tersangka ET beserta barang bukti berupa pikap yang bagian depannya mengalami kerusakan. Tersangka telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Mega, Selasa (3/2/2026).
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat berupa lecet pada kaki kanan serta pendarahan di bagian hidung, sehingga harus menjalani perawatan intensif di RS Gambiran, Kota Kediri. Selain itu, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 750 ribu.
Baca juga : Polres Kediri Kota Gelar Ramp Check dan Pemeriksaan Kesehatan Sopir Bus
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 20 juta karena mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan hingga menyebabkan korban luka berat serta meninggalkan lokasi kejadian.
Polisi kembali mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan bertanggung jawab saat berkendara.
“Jika terjadi kecelakaan, segera berhenti dan laporkan kepada pihak berwajib. Melarikan diri hanya akan memperberat sanksi hukum,” tegas Kasat Lantas Polres Kediri.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





