Kediri, Lingkarwilis.com- Unit Resmob Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang pria berinisial YM (28) asal Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
YM yang sehari hari bekerja sebagai kuli bangunan itu masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap asal mula barang haram tersebut.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Uji Langgeng mengatakan, penangkapan ini bermula adanya laporan mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri bergegas melakukan penyelidikan di lapangan, Minggu (20/8).
“Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku diamankan Unit Resmob Satresnarkoba Polres Kediri saat berada di Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung,” jelasnya, Kamis (24/8).
Lebih lanjut, Uji Langgeng menyampaikan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel dan plastik klip kecil mencurigakan.
Setelah dicek, di dalam plastik tersebut terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 gram.
“Barang haram itu didapatkan oleh terduga pelaku dari seseorang dengan cara membeli,” bebernya.
Dihadapan Unit Resmob Satresnarkoba Polres Kediri, YM mengakui perbuatannya dan paket sabu-sabu tersebut digunakan kembali untuk dikonsumsi.
Diduga, pelaku yang dalam kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini melakukan tanpa hak menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas. ***
Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin