Polres Nganjuk Tangkap Tiga Pengedar, Ribuan Pil Okerbaya Diamankan

Polres Nganjuk Tangkap Tiga Pengedar, Ribuan Pil Okerbaya Diamankan
pelaku yang diamankan petugas (Ist)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk membekuk tiga pria yang diduga hendak mengedarkan ribuan pil berbahaya. Aksi tersebut terungkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2025, yang difokuskan pada pemberantasan obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Ketiga tersangka yakni RS (21), AR (26), dan IF (25), masing-masing berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Kecamatan Gondang. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita total 1.572 butir pil jenis LL (obat keras berbahaya/okerbaya).

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RS yang kedapatan membawa 21 butir pil. Dari keterangan RS, petugas kemudian mengarah ke AR, yang di rumahnya ditemukan 666 butir pil LL.

Baca juga : Kebakaran Gedung Samsat Katang Ditetapkan sebagai Bencana Sosial, Ini Penjelasan Sekda Kabupaten Kediri

β€œSelanjutnya tim mengamankan IF di rumah kosnya. Dari lokasi itu didapati 885 butir pil LL tambahan, sehingga total barang bukti yang kami amankan sebanyak 1.572 butir, disertai beberapa ponsel dan satu unit sepeda motor,” jelasnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Reporter: Inna Dewi Fatimah

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *