Polres Ponorogo Bongkar Produksi Obat Pelangsing dan Penggemuk Ilegal, Pelaku Ternyata Nakes Palsu

Polres Ponorogo Bongkar Produksi Obat Pelangsing dan Penggemuk Ilegal, Pelaku Ternyata Nakes Palsu
Pelaku saat dihadirkan bersama barang bukti di Mapolres Ponorogo (SOny)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menangkap pria berinisial MQJ, warga Kabupaten Lumajang, yang mengaku sebagai tenaga kesehatan namun tidak memiliki kualifikasi resmi. Ia kedapatan memproduksi serta memperjualbelikan obat berbentuk jamu tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas farmasi ilegal di sebuah rumah di kawasan perumahan Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Ponorogo.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mendapati adanya kegiatan produksi obat-obatan tanpa izin resmi,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Jumat (15/8/2025).

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan MQJ selaku pemilik usaha beserta seorang karyawan. Barang bukti yang disita meliputi 3.500 botol bertuliskan Detox Lemak (masing-masing berisi 30 butir), 90 botol Vitamin Penambah Berat Badan siap edar, 55.000 butir pil berwarna hijau, ribuan botol kosong berikut labelnya, serta uang tunai Rp500.000.

Baca juga : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Dengarkan Pidato Presiden Prabowo, Tekankan Efisiensi Anggaran

Menurut Kapolres, pelaku memasarkan produknya melalui media sosial dan platform marketplace. Setiap botol dijual seharga Rp15 ribu, dengan omzet bulanan sekitar Rp1 juta karena usaha ini baru berjalan sekitar tiga bulan.

Bahan baku diperoleh pelaku dari marketplace di wilayah Jawa Tengah. Produk tersebut kemudian dikemas ulang dengan merek dan label buatannya sendiri.

“Pelaku tidak mengetahui kandungan pasti obat-obatan itu. Pengemasan dilakukan hanya berdasarkan perkiraan dan belajar secara otodidak,” tambah Andin.

Atas perbuatannya, MQJ dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196, terkait peredaran obat ilegal. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga : Kurang dari Sehari, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Ponorogo

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D