Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Polres Trenggalek telah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai nomor pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung program single data atau data tunggal yang diinstruksikan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Mulyani, menjelaskan bahwa pemadanan ini bertujuan untuk memudahkan proses pendataan dan memastikan bahwa SIM memiliki status setara dengan dokumen negara lainnya yang berbasis NIK.
Dengan pemadanan ini, setiap individu akan memiliki nomor SIM yang sama untuk berbagai jenis SIM seperti SIM A, SIM C, dan jenis SIM lainnya.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Sematkan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka dalam Apel Besar Hari Pramuka ke-63
“Salah satu tujuannya adalah mengurangi potensi terjadinya pembuatan SIM ganda, karena NIK adalah nomor unik yang terintegrasi secara nasional dan tidak bisa diduplikasi,” jelasnya, Selasa (20/8/2024).
Selain perubahan nomor, format dan tampilan SIM juga mengalami perubahan. SIM terbaru kini menampilkan bahasa Inggris serta simbol atau gambar kendaraan yang sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki, seperti gambar mobil pada SIM A dan sepeda motor pada SIM C.
Perubahan ini tidak hanya bersifat estetika, tetapi juga bertujuan untuk memudahkan penggunaan SIM di luar negeri, membantu petugas di negara lain dalam mengidentifikasi jenis SIM yang dimiliki pengendara asal Indonesia.
Mulyani menambahkan bahwa program pemadanan NIK dengan nomor SIM ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang dalam administrasi kependudukan dan pengelolaan data lalu lintas di Indonesia, menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dan efisien.***
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiyin





