KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Proses hukum atas kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa pelajar SMAN 1 Pare, M. Hidris Rayyan, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan putusan terhadap lima remaja terdakwa pada sidang yang digelar Rabu (14/5/2025).
Suasana di sekitar pengadilan dipenuhi oleh massa dari Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Kediri yang hadir untuk mengawal jalannya persidangan. Mereka menggelar doa bersama dan tabur bunga sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap keluarga korban.
Kelima terdakwa terdiri dari HGPS (13), FAF (12), dan RAS (15) yang berasal dari Kecamatan Pagu, serta MAFI (16) dan ESP (13) dari Kecamatan Ngasem. Berdasarkan amar putusan, terdakwa RAS dijatuhi hukuman paling berat, yaitu 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga : Tuntut Keadilan untuk Rayyan, Ratusan Warga Kepung PN Kabupaten Kediri
MAFI dijatuhi vonis 1 tahun penjara, sementara tiga terdakwa lainnya—ESP, FAF, dan HGPS—dihukum menjalani pelatihan kerja di Dinas Tenaga Kerja selama 1 tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan sikap lanjutan atas vonis tersebut.
Ia menegaskan bahwa putusan hakim mengacu pada dakwaan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan luka.
“Kami masih pikir-pikir, ada waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Uwais kepada wartawan.
Baca juga : BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sepekan, BPBD Kediri Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman yang bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga pelatihan kerja, tergantung peran masing-masing pelaku. Dalam dakwaan, RAS disebut menendang sepeda motor korban, sementara HGPS yang membonceng RAS memepet kendaraan korban.
Tiga terdakwa lainnya—MAFI, FAF, dan ESP—turut menendang bagian tubuh korban yang menyebabkan luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.***
Reporter : Rizky Rusydianto
Editor : Hadiyin





