Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dua pelajar berinisial RPS (15) asal Kecamatan Kras dan MDB (15) asal Kecamatan Ngadiluwih, diringkus aparat gabungan Reskrim Polsek Kras dan Resmob Satreskrim Polres Kediri, Selasa (7/10/2025) malam.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah diduga kuat melakukan perampasan motor dan pembacokan terhadap BP (15), yang tak lain adalah teman sekelas mereka sendiri.
Peristiwa tragis itu terjadi di jalan persawahan Dusun Menang, Kecamatan Kras. Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius di bagian jari tangan, pipi, dan punggung, sehingga harus mendapat perawatan intensif di RS Arga Husada Ngadiluwih.
Sementara kedua pelaku kini diamankan dan dititipkan di Unit PPA Satreskrim Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Warga Keluhkan Jalan Rusak di Jalur Kras–Kanigoro Kediri
Kapolsek Kras, AKP Agus Salim, melalui Kanit Reskrim Aipda Ihsan, menjelaskan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Modusnya, pelaku mengajak korban belajar kelompok dan memintanya menunggu di timur Kantor Camat Kras. Sebelum korban datang, RPS terlebih dahulu menghubungi MDB agar datang ke lokasi yang disepakati.
“Begitu korban tiba, mereka mengajaknya ke arah timur, menuju jalan sepi di area persawahan. Di sana pelaku berpura-pura mencabut ketela untuk dibakar, namun tiba-tiba menyerang korban menggunakan sabit,” jelas Ihsan.
Korban sempat menangkis serangan pertama yang mengarah ke lehernya, namun sabetan berikutnya mengenai pipi dan punggung. Dalam kondisi terluka, korban berusaha melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan warga.
Pelaku kemudian kabur dengan membawa sepeda motor milik korban. Warga yang mendengar teriakan langsung menolong korban dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kras.
Baca juga : Satpol PP Kabupaten Kediri Maksimalkan Patroli dengan Sepeda Motor
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban mengenali para pelaku karena masih satu kelas di sekolah yang sama. Tak butuh waktu lama, keduanya berhasil dibekuk di rumah masing-masing.
Dalam pemeriksaan, RPS dan MDB mengakui perbuatannya. Mereka bahkan telah merencanakan aksi tersebut sejak Sabtu (4/10/2025).
“Pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Ihsan.
Ia mengimbau para orang tua dan guru agar lebih memperhatikan pergaulan remaja. “Jangan sampai anak-anak yang masih di usia sekolah terjerumus dalam pergaulan yang salah hingga berurusan dengan hukum,” tegasnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





