Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Aksi balap liar yang kerap meresahkan pengguna jalan di ruas Desa Sukodono–Gedangan, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, akhirnya ditindak aparat kepolisian. Polsek Karangrejo membubarkan kegiatan tersebut dan mengamankan sejumlah sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Kapolsek Karangrejo AKP Neni Sasongko menjelaskan, penindakan dilakukan melalui razia cipta kondisi pada Rabu (17/12/2025) mulai pukul 16.30 WIB. Kegiatan tersebut memang difokuskan pada sore hingga malam hari, waktu yang kerap dimanfaatkan untuk aksi balap liar.
“Razia ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas sekaligus upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar,” ujar AKP Neni, Kamis (18/12/2025).
Dalam pelaksanaan razia, petugas mendapati sekelompok pemuda tengah melakukan balap liar di lokasi yang menjadi sasaran operasi. Dari penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan di jalan umum.
Baca juga : Aksi Pencurian Jalak Nias Digagalkan Warga, Pria Asal Tulungagung Diamankan Polisi
Para pengendara kemudian dikenakan sanksi tilang dan diwajibkan mengembalikan kendaraan ke spesifikasi standar, termasuk mengganti knalpot serta melengkapi perlengkapan kendaraan. Namun, hanya tiga kendaraan yang dapat menunjukkan kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB.
“Dua kendaraan lainnya tidak dapat menunjukkan surat-surat maupun pelat nomor, sehingga sementara kami amankan di Polsek Karangrejo untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Neni.
Ia menegaskan, patroli dan razia serupa akan terus digelar secara rutin guna menekan dan mencegah terulangnya aksi balap liar di wilayah Kecamatan Karangrejo.
“Kami mengimbau para pemuda agar tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balap. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut sangat berisiko dan bisa menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





