Satu pasangan kumpul kebo karena bukan resmi suami istri berinisial WZP (21) warga Kecamatan Karangrejo, dan NM (21) warga Kecamatan Bandung diamankan karena kedapatan berduaan di dalam kamar kos dalam kondisi pintu terkunci.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno mengatakan, pasangan kumpul kebo tersebut tinggal satu atap di salah satu rumah kos di sebelah timur kantor kelurahan.
“Kami hanya mendapati adanya satu pasangan bukan suami istri yang kedapatan tinggal satu atap,” kata Sumarno.
Setelah berhasil terjaring razia, jelas Sumarno, pasangan bukan suami istri tersebut lantas dibawa ke Kantor Satpol PP Tulungagung untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Pihaknya juga meminta kepada pasangan bukan suami istri tersebut untuk membuat surat pernyataan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain membuat surat pernyataan, pihaknya juga memanggil keluarga dari pasangan tersebut untuk menjemput mereka di Kantor Satpol PP Tulungagung.
Hal itu dilakukan tentunya untuk memberikan efek jera bagi mereka agar ke depan mereka benar-benar tidak berani mengulangi perbuatannya.
“Mereka mengaku sudah lulus sekolah dan saat ini sedang bekerja. Jadi dipastikan mereka bukan pelajar,” jelasnya.
Selain mengamankan pasangan bukan suami istri tersebut, ungkap Sumarno, pihaknya juga berencana untuk memanggil pemilik kos tersebut untuk dimintai keterangan.
Pihaknya juga akan meminta bukti perizinan operasional rumah kos tersebut serta memberikan peringatan atas adanya temuan pasangan tersebut.
Sebab, berdasarkan pengakuan dari pasangan itu, pemilik kos sendiri memperbolehkan apabila penghuni kosnya membawa pasangan.
Hal ini juga senada dari laporan warga setempat yang resah lantaran banyak pasangan yang sering keluar masuk area kos tersebut.
“Tentu pemilik kosnya akan kami panggil juga untuk dimintai keterangan dan kami periksa izinnya. Sebenarnya dari lima titik itu banyak penghuninya, tetapi kebanyakan mereka bekerja,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri