Jombang, LINGKARWILIS.COM – Kinerja pajak daerah Kabupaten Jombang menunjukkan hasil positif. Hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp262,39 miliar, atau lebih dari 91 persen dari target tahunan. Capaian tersebut diumumkan dalam ajang Anugerah Pajak Daerah 2025 yang digelar meriah di Alun-Alun Jombang, Sabtu malam (25/10/2025).
Bupati Jombang, Warsubi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha atas meningkatnya kesadaran dalam menunaikan kewajiban pajak.
“Alhamdulillah, realisasi pajak daerah kita sudah lebih dari 91 persen. Ini bukti bahwa kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin baik dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Warsubi menjelaskan, Pemkab Jombang kini terus memperkuat transparansi dan integrasi data pajak. Upaya tersebut diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D) bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Keuangan yang telah ditandatangani pada 15 Oktober 2025.
Baca juga : Temukan Kedamaian di Tengah Tugas, Perwira Lalu Lintas Polsek Kediri Kota Ini Tekuni Hobi Bertanam
“Penyelenggaraan Anugerah Pajak Daerah 2025 ini merupakan bentuk nyata komitmen kita terhadap akuntabilitas dan transparansi fiskal,” tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan penerimaan pajak juga berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Aktivitas perdagangan, kuliner, perhotelan, dan hiburan yang kian bergairah menjadi indikator ekonomi Jombang terus bergerak positif menuju visi ‘Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua’.
“Pembangunan tidak akan berjalan tanpa dukungan masyarakat. Membayar pajak tepat waktu adalah bentuk gotong royong kita membangun Jombang yang lebih maju,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Jombang memberikan penghargaan kepada tujuh kecamatan tercepat melunasi PBB-P2, yakni Ngoro, Ploso, Kudu, Wonosalam, Plandaan, Tembelang, dan Sumobito.
Baca juga : Kembali ke Stadion Brawijaya, Ronald Fagundez Nostalgia Masa Kejayaan Bersama Persik Kediri
Selain itu, 13 desa juga menerima apresiasi, di antaranya Bendet dan Jatirejo (Diwek), Kertorejo, Rejoagung, Sugihwaras (Ngoro), serta Ploso (Ploso). Dari sektor usaha, penghargaan diberikan kepada PT Rekso Nasional Food, Epidemi Coffee, PT Fast Food Indonesia, dan Nest Coffee sebagai wajib pajak patuh pengguna e-Tax, serta Tea Break dan PT Subroto Mitra Sejahtera sebagai pelaku usaha aktif pengguna QRIS.
Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati Salmanudin Yazid, jajaran Forkopimda, serta kepala perangkat daerah Kabupaten Jombang.***
Reporter: Agung Wahyudi
Editor: Hadiyin





