JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Influencer asal Jombang, Resti Indah Magfiroh, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial ke Polres Jombang, Sabtu (3/5/2025). Laporan ini diajukan oleh kuasa hukumnya, Jaka Prima, menyusul munculnya akun TikTok bernama “anti Resti” yang dianggap menyerang secara pribadi.
Jaka mengungkapkan, akun tersebut diduga sengaja dibuat untuk merusak reputasi kliennya, yang dikenal memiliki banyak pengikut dan pengaruh cukup besar di Jombang. “Kami menduga kuat ada niat untuk menjatuhkan nama baik klien kami. Tuduhan yang disebarkan tidak berdasar,” ujarnya.
Akun “anti Resti” menuding Resti sebagai pelaku perundungan. Namun, menurut Jaka, justru Resti lah yang selama ini menjadi korban dari tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa narasi yang disebar oleh akun itu adalah tidak benar dan sangat merugikan secara psikologis maupun sosial.
Baca juga : Operasi Cipta Kondisi di Kediri, 157 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring di Depan Wisata Pagora
“Klien kami mengalami tekanan berat, kehilangan rasa percaya diri, bahkan terganggu dalam pekerjaan serta hubungan keluarga. Bahasa yang digunakan sudah melampaui batas, termasuk menyentuh ranah privasi,” jelas Jaka.
Laporan tersebut saat ini tengah diproses oleh pihak kepolisian, yang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pemilik akun. Pelapor juga telah diminta melengkapi bukti pendukung, termasuk versi lengkap percakapan yang sebelumnya dipotong dan dijadikan materi unggahan akun tersebut.
“Kami ingin memberikan pelajaran bagi siapapun agar tidak sembarangan menyebar tuduhan di media sosial. Klien kami punya bukti kuat. Jika kami tidak yakin, tentu tidak akan menempuh jalur hukum,” tegas Jaka.
Baca juga : Modus Janjikan Masuk Kejaksaan, Jaksa Gadungan Asal Surabaya Terjaring OTT di Jombang
Resti sendiri mengetahui keberadaan akun itu sejak 28 April dini hari, dan menyayangkan unggahan fitnah tersebut langsung viral serta membentuk opini negatif terhadap dirinya di ruang publik.***
Reporter : Agung
Editor : Hadiyin






