Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Dinas Perhubungan Tulungagung menargetkan pemasangan portal pembatas ketinggian kendaraan di 11 titik jalan alternatif terdampak penutupan Jembatan Gondang selesai pada pekan ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kendaraan bertonase tinggi melintas di ruas jalan yang tidak sesuai kelas jalannya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tulungagung, Ferdi Arif Iswahyudi, mengatakan pemasangan portal seharusnya sudah dilakukan sebelum Jembatan Gondang ditutup. Menurutnya, tanggung jawab pemasangan berada di pihak pelaksana proyek pembangunan jembatan.
“Kami sudah menegaskan agar portal segera dipasang dan disanggupi oleh pelaksana proyek, karena pemasangan portal ini memang menjadi tanggung jawab pelaksana proyek,”
Namun hingga satu bulan setelah penutupan Jembatan Gondang, baru empat titik yang berhasil dipasangi portal. Artinya, masih terdapat tujuh titik lagi yang belum terpasang.
Baca juga :Β Promo Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147, Tirta Dhaha Beri Diskon Pasang Baru PDAM Jadi Rp500 Ribu Selama Juli 2026
Ferdi menjelaskan, secara ideal pemasangan portal dilakukan serentak agar kendaraan berat tidak berpindah ke jalur alternatif lainnya.
“Idealnya pemasangan portal pada 11 titik dilakukan bersamaan. Kalau satu jalur ditutup, kendaraan bertonase besar biasanya akan mencari jalur alternatif lain,”
Ia mengungkapkan keterlambatan pemasangan disebabkan kendala teknis pada proses pembuatan portal di bengkel las sehingga pemasangan tidak dapat dilakukan sekaligus.
Beberapa lokasi yang menjadi prioritas penyelesaian pemasangan portal antara lain:
-
Simpang tiga timur Polsek Kalangbret menuju selatan.
-
Jalur di sekitar SMP Negeri 5 Tulungagung.
-
Ruas jalan di Desa Kendal, Kecamatan Gondang.
Dishub menegaskan ruas jalan alternatif tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.
Apabila kendaraan dengan tonase lebih besar terus melintas, kerusakan jalan dikhawatirkan semakin parah.
“Untuk truk dengan roda ganda atau kendaraan roda enam ke atas, sudah tegas tidak diperbolehkan melintas,”
Pemasangan portal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kondisi jalan alternatif selama proses penutupan dan pembangunan Jembatan Gondang berlangsung.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





