Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 2.601 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Kediri segera menerima Surat Keputusan (SK). Penyerahan SK dijadwalkan berlangsung pada Selasa (16/12/2025) dan dilakukan secara serentak di GOR Jayabaya, Kota Kediri.
Penyerahan SK tersebut menjadi penantian panjang bagi ribuan pegawai setelah melewati berbagai tahapan seleksi dan administrasi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13119/B-SL.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025 terkait penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.
Total kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Kediri tercatat sebanyak 2.601 orang. Rinciannya, sebanyak 1.929 orang berasal dari pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, yang meliputi 171 tenaga guru, 55 tenaga kesehatan, serta 1.703 tenaga teknis.
Baca juga : Kantongi Izin Keamanan, Persik Kediri vs Persis Solo Dipastikan Digelar di Stadion Brawijaya
Sementara itu, sebanyak 672 orang lainnya berasal dari pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam basis data BKN. Kelompok ini terdiri atas 80 tenaga guru, 162 tenaga kesehatan, dan 430 tenaga teknis.
Peserta yang memperoleh alokasi PPPK Paruh Waktu dapat mengecek status masing-masing melalui akun pribadi pada laman resmi SSCASN BKN. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui akun SSCASN masing-masing.
Salah satu sumber di lingkungan Pemkot Kediri yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan rencana penyerahan SK tersebut. Menurutnya, proses pengadaan PPPK Paruh Waktu telah berjalan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca juga : Antisipasi Pohon Tumbang, DLHKP Kota Kediri Lakukan Pemangkasan Puluhan Pohon di Jalan A. Yani
“Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini sudah mengikuti jadwal sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025 tentang perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.***
Reporter: Agus Ely Burhan
Editor : Hadiyin





