BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Setelah sempat mengalami penundaan, sebanyak 83 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahap II tahun 2024.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menjelaskan bahwa keterlambatan penyerahan SK tersebut disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Namun, setelah dana penggajian tersedia, proses penyerahan segera dilakukan.
“Memang sempat diundur, tapi tujuannya agar semua berjalan aman dan sesuai aturan. Setelah dana siap, SK langsung diserahkan agar para pegawai bisa segera bekerja,” ujar Syauqul, Senin (10/11/2025).
Baca juga : Disperindag Kota Kediri dan Pertamina Luruskan Isu BBM Tercampur Air Lewat Talkshow di Mataram Sakti Yamaha
Ia berharap para PPPK yang baru menerima SK dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bekerja profesional, serta menjunjung tinggi integritas. “Kami ingin para PPPK bekerja maksimal sesuai bidangnya dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kota Blitar,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menyebutkan bahwa dari total 83 PPPK yang menerima SK, 75 orang merupakan tenaga pendidik di jenjang SD dan SMP, sedangkan 8 orang lainnya berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar.
“PPPK ini merupakan peserta seleksi tahap II tahun 2024,” jelasnya.
Ika menambahkan, sebagian besar penerima SK telah lama mengabdi di instansi masing-masing, bahkan lebih dari dua tahun. Selain itu, mereka juga sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai syarat keabsahan administrasi.
Baca juga : Hari Pahlawan, Wali Kota Kediri Ajak Generasi Muda Terus Bergerak dan Lanjutkan Perjuangan
Dengan selesainya penyerahan SK ini, Pemkot Blitar berharap para PPPK dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas dengan semangat baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Blitar.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





