Tulungagung, LINGKARWILIS.COM — Serapan pupuk organik bersubsidi di Kabupaten Tulungagung sepanjang 2025 tercatat masih rendah. Dari total alokasi 777 ton, pupuk organik yang terserap hanya sekitar 248 ton atau setara 32 persen. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tulungagung tetap mengajukan alokasi pupuk organik subsidi ke Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran 2026.
Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto, menyampaikan bahwa rendahnya serapan pupuk organik subsidi menjadi yang terendah dibandingkan jenis pupuk bersubsidi lainnya, seperti Urea dan NPK.
“Serapan pupuk organik subsidi tahun 2025 hanya sekitar 248 ton atau 32 persen dari total alokasi 777 ton,” ujar Suyanto, Sabtu (17/1/2026).
Ia menegaskan, minimnya serapan tersebut bukan disebabkan oleh kualitas pupuk organik subsidi yang buruk maupun keengganan petani menggunakannya. Faktor utama rendahnya serapan justru karena sebagian besar petani di Tulungagung mampu memproduksi pupuk organik secara mandiri.
Baca juga : Perkuat Lini Tengah, Persik Kediri Rekrut Mantan Pemain Timnas Uruguay
“Bukan karena petani tidak mau menggunakan pupuk organik atau kualitasnya jelek. Petani di Tulungagung banyak yang sudah bisa membuat pupuk organik sendiri,” jelasnya.
Meski realisasi rendah, Dinas Pertanian tetap mengusulkan pupuk organik subsidi berdasarkan data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) petani. Total usulan pupuk organik subsidi untuk 2026 mencapai 1.216,09 ton. Namun, Pemerintah Pusat hanya menyetujui alokasi sebesar 418 ton.
Berkurangnya alokasi tersebut diduga merupakan pertimbangan dari Pemerintah Pusat atas rendahnya realisasi pupuk organik subsidi pada tahun sebelumnya. Kendati demikian, Suyanto optimistis penyerapan pupuk organik subsidi pada 2026 akan meningkat signifikan.
“Memang alokasi pupuk organik subsidi tahun ini berkurang sekitar 359 ton atau 46,20 persen. Namun kami optimistis serapannya bisa mencapai minimal 90 persen hingga akhir tahun,” ujarnya.
Baca juga : Pembangunan KDMP Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri Dimulai, Ini Harapan Pak Kades
Selain pupuk organik, Dinas Pertanian Tulungagung juga mengusulkan pupuk bersubsidi lainnya, yakni Urea sebanyak 26.668 ton, NPK 32.321 ton, dan ZA 328,65 ton. Dari usulan tersebut, Pemerintah Pusat menyetujui alokasi Urea sebanyak 24.554 ton, NPK 22.736 ton, serta ZA 328,65 ton.
Meski sejumlah alokasi belum sepenuhnya sesuai dengan E-RDKK, Suyanto menyebut masih terbuka peluang adanya penambahan kuota pupuk subsidi dari Pemerintah Pusat ke depan.
“Untuk mekanisme penyaluran pupuk subsidi masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu melalui mitra Pupuk Indonesia. Petani dapat menebus pupuk subsidi dengan menunjukkan KTP,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin




