LINGKARWILIS.COM – Jihamam warga Desa Gresikan, Kecamatan Pakel, Tulungugung merasa keberatan dengan aksi eksekusi pengosongan rumah dengan paksa pada Kamis (12/9).
Jihamam menolak aksi ini karena masih memegang sertifikat asli tanah dan bangunan rumah, sehingga dia berencana untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan eksekusi pegosongan rumah.
Kuasa Hukum Jihamam, Fayakun menjelaskan penolakan eksekusi yang dilakukan kliennya disebabkan oleh fakta bahwa Jihamam masih memiliki sertifikat yang sah atas tanah dan bangunan tersebut.
Fayakun menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Tulungagung hanya membatalkan akta jual beli yang dilakukan oleh Jihamam, bukan kepemilikan sertifikatnya.
Fayakun juga mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Tulungagung tidak membatalkan kepemilikan sertifikat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Karena belum ada upaya untuk membatalkan sertifikat, dan eksekusi pengosongan langsung dilakukan, Fayakun menganggap tindakan tersebut sebagai ilegal.
“Klien kami sebenarnya tidak masalah untuk angkat kaki saat eksekusi asalkan sertifikat ini sudah dibatalkan. Apalagi putusan eksekusinya hanya membatalkan akta jual beli klien kami dulu. Jadi tidak bisa sertifikat dibatalkan berdasarkan risalah lelang saja,” kata Fayakun Kamis (12/9)
Ia menjelaskan bahwa awalnya Jihamam membeli tanah dan bangunan dari pemilik lama, Tarwiyah dan setelah proses jual beli, Jihamam mengurus penerbitan sertifikat.
Fayakun meyakini bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak sembarangan menerbitkan sertifikat jika tanah tersebut bermasalah, seperti menjadi agunan bank.
Namun, tiba-tiba muncul gugatan dan Pengadilan Negeri menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan Jihamam tidak memiliki kekuatan hukum.
Fayakun mengungkapkan ketidakpuasan kliennya yang merasa tidak masuk akal bahwa sertifikat yang telah diterbitkan tiba-tiba dianggap tidak sah dan dikenakan eksekusi.
Akibat perlakuan ini, Jihamam saat ini sedang mengajukan gugatan perdata terkait proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tulungagung karena ia masih memegang sertifikat sah atas tanah dan bangunan tersebut yang belum dibatalkan.
Selain itu, kliennya juga berencana melaporkan pihak-pihak terkait terkait dugaan penipuan yang mengakibatkan Jihamam menjadi korban. Fayakun menambahkan bahwa tim kuasa hukum Jihamam mencurigai adanya tindak pidana dalam kasus ini.
“Saat ini kami pasrah dilakukan eksekusi pengosongan, tetapi kami akan mengajukan gugatan dan akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini,” Tutupnya.





