Kediri, LINGKARWILIS.COM – Tim Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kediri bersama Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bahan makanan dan minuman (mamin) selama tiga hari berturut-turut di sejumlah pasar tradisional dan swalayan.
Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan daging kemasan di dalam freezer salah satu swalayan di wilayah Pare yang tidak dilengkapi identitas produk.
Daging tersebut hanya dikemas sederhana tanpa keterangan jenis daging, merek, tanggal kedaluwarsa, maupun informasi kandungan gizi. Padahal, setiap produk pangan olahan yang dipasarkan kepada konsumen wajib mencantumkan informasi lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Analis Perdagangan Disdagin Kabupaten Kediri, Hanik, menegaskan bahwa kelengkapan label merupakan hal penting demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. Produk tanpa label dinilai berisiko dan dapat menimbulkan keraguan di masyarakat.
Baca juga : Hingga Akhir November 2025, Kunjungan Wisata Kabupaten Kediri Tembus Hampir 3 Juta Orang
“Produk pangan yang dijual harus jelas asal-usulnya. Identitas produk, termasuk nama produsen, wajib dicantumkan agar konsumen merasa aman,” jelas Hanik.
Ia meminta agar daging tanpa label tersebut tidak diperjualbelikan dan segera dipisahkan dari produk lain yang telah memiliki merek dan keterangan resmi. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan untuk menghindari potensi risiko bagi konsumen.
Selain itu, Hanik mengimbau pengelola swalayan agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menyeleksi produk yang akan dijual, khususnya bahan pangan. Ia menekankan bahwa aspek keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam kegiatan perdagangan.
Baca juga : Damkar Kota Kediri Evakuasi Korban Kebakaran di Bank Jatim Ruko Diponegoro
“Pengelola swalayan harus memastikan seluruh produk yang dijual memiliki label dan kejelasan informasi. Jika tidak, sebaiknya ditarik dan tidak dipasarkan,” pungkasnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





