Daerah  

Soal Gugatan Pemkab Nganjuk Terhadap Koran Memo, Legal analyst : Memunculkan Persepsi Negatif

Giliran Legal Analyst Angkat Bicara, Sikapi Gugatan Pemkab Nganjuk Terhadap Koran Memo
Ilustrasi, sidang ( pixabay) )

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM –  Legal analyst dari Kantor Hukum Dr Djatmiko & Partners, yakni Fayi’ Aby Dzulfiqor, S.H, menilai gugatan Harian Pagi Koran Memo ke Komisi Informasi Jawa tentang permohonan informasi salinan kontrak dan RAB ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nganjuk  merupakan tindakan yang dibenarkan dan merupakan bentuk hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas kinerja dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Fayi’ Aby Dzulfiqor melihat hal itu merupakan wujud peran aktif masyarakat dalam pengawasan kinerja pemerintah.

“Di dalam dasar hukum tertinggi di Indonesia, memperoleh informasi merupakan hak mendasar dari seluruh warga negara Indonesia, sesuai dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi pasal 7 ayat 1 dan 2,” jelas Fayi’

Kota Kediri Kota Paling Bahagia, Warga Perumahan Villa Bulurejo Blabak : Omong Kosong 

Berdasarkan aturan itu, lanjut Fayi’ permohonan informasi yang dilakukan Harian Pagi Koran Memo merupakan bentuk pelaksanaan hak warga negara dalam memperoleh informasi.

“Dan sekaligus merupakan bentuk pengawasan masyarakat atas penggunaan uang rakyat untuk pembangunan,” urainya.

Fayi’ mengatakan, dengan ngototnya pihak Pemkab Nganjuk dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengajukan banding ke PTUN Surabaya memberikan kesan yang kurang baik di masyarakat dan memunculkan persepsi negatif terkait dugaan penyelewengan anggaran alias korupsi.

Pemkab Tulungagung Surati Kementerian PUPR Menyusul Keluhan Uang Ganti Rugi Tol Kediri – Tulungagung

“Selama RAB yang diajukan permohonan informasi oleh media Harian Pagi Koran Memo tidak disalahgunakan, maka hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan, dan tidak perlu ada gugat menggugat,” ungkapnya.

Diketahui, sidang perdana gugatan Pemkab Nganjuk terhadap Harian Pagi Koran Memo itu digelar Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Surabaya pada Selasa (31/10/2023) lalu.

Sidang gugatan perdana Pemkab Nganjuk terhadap Harian Pagi Koran Memo di PTUN Surabaya ini merupakan upaya banding Pemkab Nganjuk terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang memenangkan Harian Pagi Koran Memo yang dikelola oleh PT. Memo Kediri Sejahtera.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *