Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kota Kediri resmi dideklarasikan sebagai salah satu Kabupaten/Kota Lengkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono, Kamis (30/5). Deklarasi ini disampaikan secara virtual, bersamaan dengan 13 kabupaten/kota lainnya di tujuh provinsi di Indonesia.
Status Kota Lengkap diberikan kepada wilayah yang seluruh bidang tanahnya telah terpetakan dan memiliki data spasial serta hukum yang lengkap. Artinya, semua bidang tanah di kota atau kabupaten tersebut sudah terdata, terdaftar, dan terpetakan secara keseluruhan.
Penjabat Wali Kota Kediri yang hadir dalam acara virtual tersebut, memberikan apresiasi atas capaian yang diraih Kota Kediri melalui Kantor Pertanahan Kota Kediri. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam membangun kota, karena kemajuan suatu kota tidak mungkin dicapai sendirian.
Baca juga : Pelantikan 344 PKD se- Kabupaten Kediri Sudah Dipersiapkan, Ini Harapan Bawaslu Setempat
“Tidak ada kota yang maju dengan sendirinya, pasti ada kolaborasi di sana,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan dalam kegiatan instansi vertikal seperti ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap prestasi Kota Kediri. Deklarasi ini menandakan pengakuan atas kinerja baik dari Kota Kediri.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kediri, Jany Danny Assa, juga menyatakan bahwa deklarasi ini tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kota Kediri dan Forkompimda Kota Kediri. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan sehingga Kota Kediri bisa meraih status Kota Lengkap.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa status Kabupaten/Kota Lengkap memberikan berbagai keuntungan, seperti kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat dan investor, meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan, serta mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Selain itu, status ini memudahkan pemerintah daerah dalam penataan wilayah karena seluruh bidang tanah telah terdata dan terdaftar. Status ini juga mendukung transformasi digital dan penerapan sistem elektronik untuk efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Selain Kota Kediri, daerah lain yang dideklarasikan sebagai Kota Lengkap antara lain Kota Tangerang, Kota Pontianak, Kota Probolinggo, Kota Surabaya I&II, Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kota Bukittinggi, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Lhokseumawe.***
Editor : Hadiyin