LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap praktik penanaman ganja yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB itu, polisi mengamankan empat batang pohon ganja dan sejumlah biji ganja kering dari seorang pria berinisial MRS (43).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di Dusun Pojok, Desa Pojok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku yang merupakan warga Dusun Jambangan, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 61,47 gram ganja, terdiri atas tanaman hidup dan biji yang siap ditanam kembali.
Polres Malang Gagalkan Peredaran 30 Gram Sabu, Pelaku Diciduk di Wagir
“Penanaman ganja ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi di area belakang kandang ayam. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat batang ganja dan dua plastik kecil berisi biji ganja,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2025).
Selain tanaman dan biji ganja, petugas juga mengamankan sebuah unit handphone milik pelaku yang kini menjadi bagian dari barang bukti.
Saat ini, MRS tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang ditanam secara mandiri. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Bambang.





