Terekam CCTV Bawa Linggis, Pria Diduga Curi Laptop di Rumah Warga Wagir Ditangkap Polisi

Terekam CCTV Bawa Linggis, Pria Diduga Curi Laptop di Rumah Warga Wagir Ditangkap Polisi
Terekam CCTV Bawa Linggis, Pria Diduga Curi Laptop di Rumah Warga Wagir Ditangkap Polisi (Arief)

MALANG, LINGKARWILIS.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (44) yang diduga terlibat pencurian laptop di sebuah rumah warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026). Saat kejadian, pemilik rumah berinisial ND (27) sedang pergi selama sekitar tiga jam untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit.

Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi kamar berantakan. Laptop beserta charger yang sebelumnya berada di atas tempat tidur diketahui telah hilang.

“Korban saat kembali ke rumah mendapati kamar dalam kondisi berantakan. Laptop dan charger yang sebelumnya berada di atas tempat tidur sudah tidak ada,” ujar Budiono saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2026).

Baca juga : Kapolres Malang Ajak Media Perkuat Sinergi, Ciptakan Ruang Digital yang Sehat

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, pelaku diduga masuk melalui pintu belakang dengan merusak atau mencongkel grendel menggunakan linggis. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

Dalam rekaman, pelaku terlihat mengenakan masker. Video CCTV tersebut kemudian beredar di media sosial Instagram hingga menjadi perhatian publik.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang beredar. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui,” jelas Budiono.

Polisi kemudian mengetahui bahwa S merupakan warga yang masih satu desa dengan korban. Penyidik juga menduga pelaku mengetahui kondisi rumah korban karena sebelumnya pernah bekerja memperbaiki pagar dan sumur di rumah tersebut beberapa bulan sebelum kejadian.

Dalam proses pengungkapan perkara, polisi menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan.

Baca juga : Rasya Dikukuhkan Jadi Paskibraka Kabupaten Kediri Tanpa Kehadiran Orang Tua

Setelah identitasnya terungkap, polisi menangkap S di rumahnya di Desa Sidorahayu pada Sabtu (15/8/2026) dini hari.

Saat diamankan, S mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop HP berikut charger, sebuah linggis, serta jaket berwarna hitam.

“Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan,” terang Budiono.

Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Malang setelah sebelumnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wagir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Malang juga akan meningkatkan patroli, terutama di kawasan permukiman, sebagai langkah pencegahan tindak kriminal sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat meninggalkan rumah. Pastikan seluruh akses masuk terkunci dan apabila memiliki CCTV, pastikan perangkat berfungsi dengan baik. Kami juga akan meningkatkan patroli di lingkungan masyarakat sebagai upaya pencegahan,” pungkas Budiono.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *