BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan dua kendaraan truk terjadi di ruas Jalan Raya Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Sabtu dini hari (31/5/2025). Insiden terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, saat sebuah truk menghantam bagian belakang kendaraan serupa yang tengah terparkir di pinggir jalan.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan dan belakang. Kasus ini kini dalam penanganan unit Satlantas Polres Blitar.
Menurut Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, kecelakaan melibatkan truk Mitsubishi AE 8290 KD yang dikemudikan Miftahul Falah (25), warga Mlarak, Kabupaten Ponorogo, dan truk Mitsubishi Z 8509 CV milik Mico Firmansah (21), warga Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Baca juga : SKKH Dapat Diperoleh Gratis di DKPP Kabupaten Kediri
“Kedua pengemudi diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B, sebagaimana yang dipersyaratkan untuk kendaraan berat,” jelas Ipda Putut.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, truk AE 8290 KD yang datang dari arah Kota Blitar menuju Kabupaten Blitar tiba-tiba oleng ke kiri dan keluar jalur. Tanpa sempat menghindar, kendaraan tersebut langsung menabrak bagian belakang truk yang sedang parkir menghadap ke arah timur.
Pengemudi truk mengaku kepada petugas bahwa dirinya mengantuk saat mengemudi. Akibat tabrakan itu, bagian depan truknya hancur parah. Petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi kendaraan yang terlibat.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





