Daerah  

Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Penggelapan dan Penipuan, Amankan Dua Tersangka

Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Penggelapan dan Penipuan, Amankan Dua Tersangka
Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Penggelapan dan Penipuan, Amankan Dua Tersangka (Rusdiyanto
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan serta penipuan dan penggelapan dengan mengamankan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah DR (28), seorang karyawan pemasaran kredit PT Summit Otto Finance, dan HS (25), seorang tukang potong rambut.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah PT Summit Otto Finance menemukan adanya kejanggalan dalam tunggakan beberapa konsumen.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa beberapa nama konsumen hanya digunakan untuk memanipulasi data, dan unit kendaraan diserahkan kepada HS atas perintah DR.
Baca juga : Kerja Keras dan Komitmen Tinggi Tim Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Kediri Buahkan Hasil Paripurna

Fathur menjelaskan, data yang diinput oleh DR mencakup tujuh debitur dengan rincian tiga data fiktif terkait pekerjaan dan status pernikahan calon debitur, serta empat data yang hanya digunakan untuk mendapatkan persetujuan kredit sepeda motor.

Akibat tindakan ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 144.728.000 dan melaporkannya ke Polres Kediri Kota.

“Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 14 saksi, terduga pelaku mengarah ke HS dan DR. Keduanya akhirnya dapat diamankan oleh petugas kepolisian,” ujar Fathur, Jumat (21/6/2024).

Baca juga : Soal Biaya PTSL di Kabupaten Kediri, Mas Dhito : Tidak Ada Iuran yang Dipaksakan

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam ringkasan formulir produk dari marketing, enam perjanjian kredit, enam surat pernyataan debitur, dua formulir aplikasi kredit dengan data debitur, slip gaji atas nama pelaku DR, STNK, plat motor Honda Vario dengan nopol AG 2942 AAN, dan selembar surat keterangan dari dinas perhubungan.

Menurut Fathur, DR berperan sebagai surveyor yang menginput data fiktif, memanipulasi data, serta menaikkan gaji dan pekerjaan calon konsumen agar kredit dapat disetujui. Sedangkan HS berperan mencari identitas calon konsumen, sebagai debitur, dan memindah tangankan sepeda motor dari para debitur.

Selain DR dan HS, ada seorang tersangka lain berinisial YNS yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). YNS diduga berperan sebagai penyandang modal uang muka dan penadah sepeda motor.

“Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan lebih lanjut termasuk memburu tersangka YNS yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” tutup Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.***

Reporter : Rusdiyanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *