Usai Haji, Mantan Bupati Blitar RS Akan Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi Dam Kalibentak

Usai Haji, Mantan Bupati Blitar RS Akan Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi Dam Kalibentak
Mantan Bupati Bli tar RS saat kali pertama diperiksa jaksa. Jaksa Kembali menjadwalkan pemanggilan lagi usai pulang haji. (aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memastikan akan kembali memanggil mantan Bupati Blitar, RS, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan ini dijadwalkan segera setelah RS kembali dari ibadah haji.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyampaikan bahwa pemeriksaan RS seharusnya sudah dilakukan lebih awal. Namun karena mantan bupati perempuan pertama di Blitar tersebut tengah menjalankan ibadah haji, jadwal pemeriksaan harus ditunda.

“Pemeriksaan sudah kami agendakan sejak lama, tetapi karena yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah haji, maka kami jadwalkan ulang. Jika sudah pulang, kami akan mintai keterangan kembali,” kata Andrianto, Selasa (24/6/2025).

RS sebelumnya telah diperiksa satu kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar yang terjadi pada tahun 2023 di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo.

Baca juga : Porprov Jatim IX 2025, Atlet Tenis Meja Kabupaten Kediri Sumbang Tiga Medali

Dalam pemeriksaan berikutnya, jaksa akan mendalami kembali peran RS dalam proyek tersebut, mengingat saat pelaksanaan proyek ia menjabat sebagai kepala daerah.

“Proyek ini terjadi ketika RS masih menjabat bupati. Tentu, sebagai kepala daerah, perannya perlu kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Selain RS, Kejari Blitar juga menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap dua anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) lainnya, yaitu Adib Mohammad Zulkarnain dan Sigit Purnomo, untuk memberikan keterangan tambahan.

Pemanggilan ini dilakukan setelah salah satu anggota TP2ID, Muhammad Muchlison alias Gus Ison, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga : Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Asal Slovakia Dideportasi dari Kediri

“Semua yang berkaitan dengan proyek Dam Kalibentak akan kami periksa kembali. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam mengungkap kerugian negara,” tegas Andrianto.

Seperti diketahui, kasus ini telah menyeret lima tersangka, di antaranya:

  • Muhammad Muchlison (Gus Ison) – anggota TP2ID sekaligus kakak kandung mantan Bupati RS, ditetapkan sebagai tersangka dan telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

  • MID – admin CV Cipta Graha Pratama.

  • Heri Susanto (HS) – Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

  • Hari Budiono (HB) – Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR.

  • MB alias M. Bahweni – Direktur CV Cipta Graha Pratama selaku pelaksana proyek.

Kejari Blitar terus melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan pengembalian kerugian negara serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi proyek pembangunan dam tersebut.***

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *