Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lapangan sepak bola Desa Candisari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, mendapat penolakan dari warga. Penolakan tersebut disampaikan secara terbuka melalui pemasangan spanduk di area lapangan yang selama ini menjadi fasilitas publik bagi kegiatan olahraga dan sosial masyarakat.
Aksi warga tersebut berujung pada pelaksanaan mediasi di Balai Desa Candisari, Selasa (13/1/2026). Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan warga, Pemerintah Desa Candisari, serta disaksikan unsur Forkopimcam Sambeng, disepakati penghentian sementara pembangunan gedung KDMP dan pembahasan relokasi ke lokasi lain.
Perwakilan warga Candisari, Eko Gatot Sunaryo, menegaskan bahwa penolakan masyarakat bukan ditujukan pada program Koperasi Desa Merah Putih, melainkan pada penetapan lokasi pembangunan yang dinilai tidak tepat.
“Warga tidak menolak program koperasi. Kami mendukung penuh Koperasi Merah Putih. Yang menjadi keberatan adalah rencana alih fungsi lapangan sepak bola,” ujar Gatot usai mediasi.
Baca juga : Satpol PP Kabupaten Kediri Amankan Pengamen Badut di Simpang Ngadiluwih
Ia menyampaikan, lapangan sepak bola Desa Candisari memiliki nilai historis karena dibangun melalui swadaya masyarakat dan menjadi satu-satunya sarana olahraga terbuka yang dimiliki desa. Selain itu, minimnya sosialisasi sebelum proyek dimulai turut memicu reaksi penolakan warga.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Warga tiba-tiba melihat alat berat dan material masuk ke lapangan, lalu pembangunan langsung berjalan,” ungkapnya.
Menurut Gatot, tuntutan warga sederhana, yakni mengembalikan fungsi lapangan desa seperti semula serta memindahkan pembangunan gedung KDMP ke lokasi yang lebih sesuai.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Desa Candisari, Hartono, menyatakan pihaknya memilih mengakomodasi keinginan warga demi menjaga situasi tetap kondusif. Ia mengakui penetapan lokasi pembangunan sebelumnya merupakan hasil Musyawarah Desa (Musdes) pada Mei 2025, namun dinamika di lapangan membuat keputusan tersebut perlu dievaluasi.
“Warga menilai lapangan tidak layak dijadikan lokasi pembangunan gedung. Karena itu, kami sepakat untuk memindahkan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” kata Hartono.
Baca juga : Antisipasi Pohon Tumbang, DLHKP Kota Kediri Lakukan Pemangkasan di Jalan Brigjend Katamso
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Candisari akan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Selasa malam untuk membatalkan penetapan lokasi lama sekaligus menentukan lokasi baru pembangunan KDMP.
Hartono memastikan, meski progres pembangunan telah mencapai sekitar 20 persen, bangunan yang terlanjur berdiri akan dibongkar. Proses pembongkaran rencananya dilakukan secara gotong royong oleh warga.
“Pemerintah desa akan menyiapkan lokasi pengganti di Tanah Kas Desa yang dinilai lebih strategis dan tidak berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari,” pungkasnya.
Kesepakatan hasil mediasi tersebut telah dituangkan dalam berita acara tertulis yang disaksikan unsur Forkopimcam Sambeng dan perwakilan warga.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin






