Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah warga terdampak proyek Tol Kediri-Tulungagung dikumpulkan di Balai Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Jumat (14/2/2025) siang.
Mereka diminta menandatangani surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan jual beli tanah.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Tiron, Ina Rahayu, perwakilan ATR/BPN, serta tim pengadaan tanah. Namun, alih-alih memperjelas status lahan mereka, pertemuan ini justru membuat sebagian warga kebingungan.
Baca juga : Pelunasan Biaya Haji 2025 di Kabupaten Kediri Diberi Waktu Satu Bulan, Ini Infonya
Salah satu warga terdampak, Wiji Mashuri, mengaku ragu saat diminta menandatangani dokumen yang sudah bermaterai tanpa penjelasan rinci.
“Saya takut tertipu lagi seperti sebelumnya. Kok materai sudah ada, apalagi dalam tahap II ini belum ada sosialisasi sebelumnya,” ungkapnya dengan penuh kehati-hatian.
Sejak pagi, proses pemberkasan telah dilakukan, tetapi banyak warga yang mengaku tidak memahami isi dokumen yang mereka tanda tangani.
Minimnya sosialisasi dan penjelasan detail dari pihak terkait memicu kekhawatiran bahwa hak mereka bisa terabaikan dalam proses ini.
Sementara itu Kepala Desa Tiron, Ina Rahayu ketika dihubungi wartawan Lingkarwilis.com via telepon tidak merespon meski nada berdering.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





