KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Sidang kasus pembunuhan keji yang mengguncang warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo alias Yusa.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa. Yusa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu dini hari, 4 Desember 2024. Yusa disebut melakukan pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri, Kristina, beserta suaminya, Agus Komarudin, serta anak pertama pasangan tersebut, CAW. Sementara satu korban lainnya, S, anak bungsu dari Kristina berhasil selamat meski mengalami luka serius.
Baca juga : Belasan Mantan Karyawan PT Tripel S Kediri Perjuangkan Pesangon, Dirikan Tenda di Depan Hotel Insumo
Aksi pembunuhan ini sempat menyita perhatian publik karena dilakukan di dalam lingkungan keluarga sendiri, dan menewaskan tiga orang sekaligus.
Sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Publik pun menanti putusan akhir dari pengadilan atas kasus yang mengguncang ini.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin





