LINGKARWILISS.COM – Petugas Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan liter minuman beralkohol ilegal jenis arak Bali yang dikirim dari Pulau Bali menuju Malang, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa informasi awal diperoleh pada Rabu malam (6/8/2025) mengenai sebuah truk barang berwarna kuning yang mengangkut Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan patroli di jalur distribusi menuju Malang.
“Hasil pengintaian menunjukkan truk tersebut melintas di Tol Pandaan–Malang pada Kamis pagi (7/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Kami lalu mengikuti dan menghentikannya di Rest Area Travoy KM 84 A, Dusun Nampes, Baturetno, Kecamatan Singosari,” ujar Johan, Selasa (12/8/2025).
Pemeriksaan di lokasi mengungkap adanya 96 karton arak Bali golongan C berisi 8.049 botol, dengan total volume 4.908,80 liter. Seluruh minuman tersebut tidak memiliki pita cukai resmi.
Polres Malang Temukan Kebun Ganja di Tumpang Siap Panen
Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp321,96 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp495,78 juta.
Johan menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Langkah ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar keamanan.





