Batu, LINGKARWILIS.COM — Polres Batu berhasil membongkar lima kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap enam tersangka dari jaringan berbeda. Informasi ini disampaikan Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, pada Jumat (21/11/2025).
Enam tersangka tersebut adalah AF (21) warga Karangploso; NZS (21) warga Bumiaji; FBA (31) warga Junrejo; BOD (25) warga Bumiaji; JT (38) warga Bumiaji; serta AWA (31) warga Bumiaji.
“Para pelaku diamankan dari lima laporan polisi terpisah. Seluruhnya merupakan pengedar aktif yang sudah beroperasi sekitar dua tahun,” jelas Kompol Danang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu dengan rincian 161,85 gram, 14,85 gram, 31,08 gram, dan 14,30 gram. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 227,68 gram.
Baca juga : PGRI Kota Kediri Gelar Aksi Belanja Bareng untuk Dukung Pasar Tradisional
Selain itu, petugas juga mengamankan 54 ribu butir obat terlarang jenis pil keras tanpa izin edar (operbaya). Jumlah tersebut setidaknya mampu mencegah sekitar 11 ribu orang dari potensi dampak zat adiktif berbahaya.
“Seluruh tersangka berasal dari jaringan berbeda dan tidak saling terhubung. Motif mereka sama, yaitu faktor ekonomi dan keinginan mendapatkan keuntungan secara cepat,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2 serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 tahun hingga seumur hidup. Mereka juga dikenakan Pasal 435 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Kesehatan yang mengancam 7 hingga 12 tahun penjara.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin




